Yerusalem, kini.co.id – Akibat keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang Yerusalem dinilai membuka kesempatan Israel meyahudikan Masjid Al Aqsha yang selama ini diperjuangkan umat Islam.
Hal itu dinyatakan Lembaga-lembaga Islam di Yerusalem, Kamis (7/12/2017).
Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Dewan Urusan Islam Yerusalem, Komite Islam Tertinggi, Otoritas Fatwa Palestina, Departemen WakafYerusalem, dan Wakaf Islam yang merupakan lembaga pengawas situs suci Islam diYerusalem.
Mereka memperingatkan dampak intervensi Trump tersebut terhadap konflik di Masjid Al Aqsha.
“Kami memperingatkan terhadap eksploitasi keputusan (Trump) ini oleh pendudukan Israel dan kelompok-kelompok ekstremis Yahudi untuk memajukan rencana mereka karena berkaitan dengan Masjid Al-Aqsha,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari Anadolu Agency.
Mereka mendesak Trump untuk mencabut pengakuannya yang sangat tidak adil bagi Palestina.
“Kami memperingatkan terhadap konsekuensi resolusi ini (untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel), yang melanggar resolusi internasional dan piagam pendiri PBB,” ujarnya.